Kamis, 06 November 2014

Tata Krama Kesopanan yang Perlu dan Harus Diterapkan Di Universitas

Karya Tulis
Budaya Nusantara
Tata Krama Kesopanan yang Perlu dan Harus Diterapkan
Di Universitas Islam Majapahit














Oleh :

Diana Pitasari
51402040027
Akuntansi C (Sore)



Fakultas Ekonomi
Program Studi Akuntansi
UNIVERSITAS ISLAM MAJAPAHIT
Tahun Pelajaran 2014/2015





KATA PENGANTAR

Puji syukur mari kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahNya kepada saya untuk menyelesaikan tugas Karya Tulis yan berjudul “Tata Tertib Kesopanan yang perlu dan harus diterapkan Di Universitas Islam Majapahit”
Karya Tulis ini saya buat untuk memenuhi tugas dari dosen pembimbing kami yaitu Dr. Filia Dana Tyasingsih, drg. M.kes. Yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tingkat pemahaman kami mengenai tata karma dan kesopanan yang seharusnya ada dan diterapkan dalam sebuah lingkungan Universitas.
Didalam karya tulis ini saya membahas mengenai macam-macam tata karma dan kesopanan yang meurut saya harus ada dan diterapkan di Universitas Islam Majapahit Mojokerto ini sebagai peraturan resmi yang harus dipatuhi bagi seluruh mahasiswa dan dosen serta staf yang ada di lingkungan Universitas Islam Majapahit ini.
Dalam penulisan karya tulis ini, tentunya masih terdapat kesalahan-kesalahan baik dari segi bahasa, penulisan ataupun pengertian. Hal ini karena penulis masih butuh saran dan kritikan dari pembaca yang dapat membantu penulis untuk menyempurnakan dalam pembuatan karya tulis berikutnya. Dan kami berharap dengan adanya karya tulis ini dapat membawa manfaat bagi saya sendiri selaku penulis juga bagi pembaca sekalian.


Mojokerto,       November 2014

Penulis







DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR                                                                                           i
DAFTAR ISI                                                                                                        ii

BAB I PENDAHULUAN                                                                                     1
1.1.       Latar Belakang Masalah                                                                                 1
1.2.       Tujuan Penulisan                                                                                            1
1.3.       Manfaat                                                                                                         1

BAB II PEMBAHASAN                                                                                      2
2.1.       Dosen/Tenaga Pengajar                                                                                  2
a.       Macam Dosen                                                                                          2
b.      Tata Krama                                                                                              2
c.       Persyaratan                                                                                               2
d.      Tugas                                                                                                        2
e.       Etika Dosen                                                                                              2
Kode Etik, Penghargaan dan sanksi.                                                                4
2.2.       Mahasiswa/Pelajar                                                                                          5
Larangan Bagi Organisasi Kemahasiswaan/Mahasiswa                                     5
Sanksi                                                                                                             6
Sanksi Administratif                                                                                         6
Sanksi Akademik                                                                                            6

BAB III PENUTUP                                                                                                 7
3.1.       Kesimpulan                                                                                                     7
4.1.       Saran                                                                                                              7

DAFTAR PUSTAKA                                                                                              8



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang
Di era modern ini banyak terjadi fenomena mengenai pengikisan-pengikisan nilai-nilai norma dan kesopanan dari putra-putri bangsa Indonesia ini. Banyak para generasi muda penerus bangsa yang melakukan suatu hal atau perilaku-perilaku dalam kegiatannya sehari-hari diluar dari nilai yang kita anggap sopan ataupun tertib. Diantaranya banyaknya para pelajar dan mahasiswa yang kurang memahami akan nilai dari sebuah ketertiban dan kesopanan yang ada dilingkungan mereka menimba ilmu. Terlalu banyak peraturan-peraturan dan tata tertib yang mereka mungkin belum mengetahui ataupun mereka ketahui namun tidak mereka hiraukan. Pelanggaran demi pelanggaranpun terus dilakukan selama sanksi yang didapat masih mereka anggap sebuah hal yang sepele. Kurangnya ketegasan dan pengawasan membuat pelanggaran terus saja dilakukan karena mereka menganggap bukan apa-apa selama tidak ada orang yang tahu atau selama tidak ada orang yang melaporkan.
Seperti halnya di kampus,  di Universitas Islam Majapahit ini juga ada Tata tertib dan kesopanan yang harus ditaati dan patuhi oleh semua mahasiswa, mahasiswi dan dosen serta staf-staf yang ada dilingkungan kampus Universitas Islam Majapahit ini. Bukan hanya mahasiswa dan mahasiswi saja yang harus mendapatkan sanksi saat melakukan pelanggaran tapi juga ada sanksi khusus bagi para dosen dan staf-staf lainnya. Mungkin sanksi yang diberikan berbeda antara mahasiswa, dosen ataupun staf lainnya. Untuk itu perlu adanya sosialisasi mengenai adanya tata tertib dan kesopanan yang ada di kampus Universitas Islam Majapahit Mojokerto ini supaya semua orang yang ada di lingkungan kampus mengetahui hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan untuk dilakukan.

1.2.       Tujuan Penulisan
Ketentuan Tata Tertib Kehidupan Kampus bertujuan untuk :
1.        Menjamin terpeliharanya kehidupan kampus yang mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan kegiatan pendukung lainnya secara baik di dalam kampus.
2.        Memberikan landasan dan pedoman bagi mahasiswa sebagai anggota masyarakat ilmiah dan warga kampus untuk bersikap dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari khususnya di dalam kampus.
3.        Memberikan landasan dan pedoman bagi pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
4.        Terjamin tegaknya peraturan dan keteriban kegiatan mahasiswa Universitas Islam Majapahit
5.        Mensosialisasikan kepada seluruh pihak yang berada dan berinteraksi didalam lingkungan Universitas Islam Majapahit ini supaya melakukan hal-hal yang masih dalam nilai tertib dan sopan

1.3.        Manfaat
Kita dapat membelajari diri kita untuk menjadi individu yang memiliki tanggung jawab, berbudi pekerti yang luhur dan menjadi individu yang taat akan peraturan. Sehingga akan membawa kita pada rasa nyaman untuk melakukan aktivitas perkuliahan di lingkungan Universitas Islam Majapahit ini.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1.                     Dosen/ Tenaga Pengajar
a.        Macam Dosen
Tenaga Dosen/ Pengajar di Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Majapahit (UNIM) terdiri atas Tenaga Pengajar Tetap (TPT) dan Tenaga Pengajar Tidak Tetap (TPTT). Dosen adalah seorang yang berdasarkan pendidikandan keahliannya diangkat oleh Universitas Islam Majapahit (UNIM)
Tenaga Pengajar Tetap (TPT) adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap oleh yayasan maupun pemerintah dengan status PNS.
Tenaga Pengajar Tidak Tetap (TPTT) adalah dosenluar biasa yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga pengajar pada rentang waktu tertentu.
b.        Tata Krama
Tata krama dosen, ditujukan untuk :
1)   Membetuk citra dosen yang dapat dijadikan teladan bagi mahasiswa yang akan memasuki lingkungan masyarakat modern dan professional.
2)   Membentuk citra dosen sebagai figure yang memiliki intelektual dan terbuka terhadap semua perubahan.
3)   Membentuk citra lingkungan sivitas akademika yang peduli terhadap lingkungan,kesehatan dan waktu.
4)   Membentuk citra profesional dalam penyelenggaraan menajemen pendidikan di Universitas Islam Majapahit (UNIM).
c.         Persyaratan
Persyaratan untuk menjadi dosen adalah :
1)   Beriman dan bertaqwa Kepada tuhan Yang Maha Esa.
2)   Berwawasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
3)   Memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar
4)   Mempunyai moral dan integritas yang tinggi
5)   Memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
d.        Tugas.
Tugas seorang Dosen meliputi :
1)        Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kewenangan jenjang jabatan fungsional akademiknya.
2)        Melaksanakan kegiatan penelitian dalam rangka pendidikan dan pengajaran atau dalam kegiatan pengembangan ilmu sesuai dengan wewenang jenjang fungsional akademiknya.
3)        Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pendidikandan pengajaran atau dalam kegiatan yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan sesuai dengan wewenang jenjang jabatan fungsional akademiknya.
e.         Etika Dosen
1)        Etika Dosen dan Berpakaian.
a.    Dalam berpakaian seorang dosen harus menyesuaikan dengan peran yang disandang, baik di kelas, laboratorium maupun dilapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Universitas Islam Majapahit (UNIM).
b.    Pakaian dan sepatu formal bagi dosen mencerminkan profesionalitasme dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Universitas Islam Majapahit (UNIM).
c.    Pakaian dosen harus senantiasa dijaga kebersihan dan kerapiannya, selama dosen yang bersangkutan menjalankan tugasnya.
2)        Etika Dalam Memenuhi Komitmen Waktu.
a.    Memiliki komitmen tinggi terhadap waktu.
b.    Memulai tatap muka di kelas pada minggu pertama setiap semester dan
mengakhiri tatap muka di kelas pada minggu terakhir setiap semester, sesuai dengan kalender akademik yang ditetapkan di Universitas Islam Majapahit (UNIM)
c.    Memulai dan mengakhiri tatap muka di kelas tepat waktu.
d.   Memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada mahasiswa, baik dalam memberikan pelayanan diluar acara tatap muka di kelas maupun dalam bimbingan skripsi.
e.    Menyediakan waktu diskusi diluar jam kuliah untuk membicarakan bahan pelajaran antara 2-4 jam perminggu.
f.     Menghargai mahasiswa dengan cara memberitahukan di muka, pembatalan waktu tatap muka di kelas atau waktu yang telah di janjikan kepada mahasiswa, baik dalam memberikan pelayanan di luar acara tatap muka di kelas maupun dalam bimbingan skripsi.
3)        Etika Dosen Dalam Pelaksanaan Tugas Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
a.       Memperlakukan mahasiswa sebagai manusia dewasa, tanpa memandang status social, agama dan ras mahsiswa.
b.      Berkewajiban untuk merencanakan materi kuliah dan penugasan kepada mahasiswa serta aturan bagi mahasiswa yang mengikuti kulahnya sebelum mengawali perkuliahan semester tertentu. Perencanaan tersebut dituangkan ke dalam GBPP dan Kontrak Perkuliahan yang dibagikan kepada mahasiswa pada saat tatap muka minggu pertama semester gasal/genap.
c.       Mentaati cara pengajaran di Universitas Islam Majapahit (UNIM) yang ditetapkan dalam satu semester yaitu untuk tatap muka atau tutorial antara 14-16 kali dan praktikum atau kuliah lapangan sebanyak 8-10 kali.
d.      Tidak merokok pada saat tatap muka dalam ruang kelas.
e.       Terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai pelajaran yang diasuhnya dan bersedia menjelaskan bagi mahasiswa yang mengajukan pertanyaan di kelas maupun di tempat lain.
f.       Terbuka terhadap perbedaan pendapat dan menghargai pendapat orang lain/mahasiswa, mengingat ilmu pengetahuan senantiasa berubah dan berkembang.
g.      Menyediakan waktu konsultasi bagi mahasiswa di luar waktu tatap muka terjadwal di kelas yang didahului dengan pembuatan janji.
h.      Senantiasa membuat up dating materi kuliah dan sumber acuan yang dipakai dalam pemberian kuliah/praktikum, untuk menyesuaikan tuntutan kehidupan yang senantiasa berubah dan berkembang.
i.        Berintegrasi tinggi dalam mengevaliasi hasil pekerjaan ujian dan bentuk penugasan lain dalam memenuhi komitmen seperti yang telah disusun dalam silabus.
j.        Berkewajiban membuat soal ujian dan memberikan soal ke pelaksana ujian sebelum pelaksanaan ujian berlangsung.
k.      Wajib mengumumkan nilai ujian dan menyerahkan nilai akhir ke bagian akademik BAK atau Fakultas 1 minggu setelah ujian .
l.        Rata-rata beban kerja dosen ditetapkan minimal 8 sks dan maksimal 12 sks perminggu, yang meliputi kegiatan pengajaran, diluar kegiatan bimbingan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
m.    Wajib mengumumkan/menyerahkan nilai akhir 1 minggu setelah ujian kebagian akademik (BAK/Fakultas), apabila terjadi keterlambatan penyerahan akan diambil alih oleh Tim Fakultas.
n.      Merupakan panutan bagi mahasiswa sebagai figure yang memilikikepedulian tinggi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, lingkungan dan kesehatan, sebagai perwujudan tanggung jawabnya untuk membawa generasi muda.
o.      Senantiasa meningkatkan mutu pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat memasuki peradaban yang lebih maju di masa mendatang.

Kode Etik, Penghargaan dan sanksi.
1)        Kode Etik
Setiap Dosen Universitas Islam Majapahit (UNIM) wajib :
a.       Bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taan kepada negar dan pemerintah Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
b.      Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta kewibawaan dan nama baik Universitas Islam Majapahit (UNIM)
c.       Mengutamakan kepentingan Universitas Islam Majapahit (UNIM) dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi dan golongan.
d.      Berpikir, bersikap dan berperilaku sebagai anggota masyarakat ilmiah, berbudi luhur, jujur, bersemangat, bertanggungjawab dan menghindarkan diri dari dan perbuatan tercela.
e.       Bersikap terbuka dan menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya.
f.       Disiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, hati-hati dan menghargai pendapat orang lain.
g.      Memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan seerta tidak menyalahgunakan jabatan.
h.      Menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian yang nyata diketahui dan patut diduga, secara langsung atau tidak langsung berhubungan secara tidak syah dengan profesinya.
i.        Memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah dalam menggunakan kebebasan mimbar akademik serta tidak melangkahi wewenang keahlian teman sejawat.
j.        Membimbing dan mendidik mahasiswa kearah pembentukan kepribadian insane terpelajar yang mandiri dan bertanggungjawab.
k.      Bersikap dan bertindak adil terhadap mahasiswa.
l.        Menjaga/ memelihara kehormatan dan kesehatan dirinya.
m.    Mengikuti, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian sesuai dengan bidangnya.
n.      Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Islam Majapahit (UNIM).
o.      Tidak melaksanakan politik kegiatan politik praktis di kampus UNIM.

2)        Penghargaan dan Sanksi
1.     Penghargaan
a.       Guna mendorong dan meningkatkan prestasi serta memupuk kesetiaan terhadap Universitas Islam Majapahit (UNIM) kepada sivitas akademika yang telah menunjukkan kesetiaan, prestasi, atau telah berjasa terhadap lembaga akan diberi penghargaan.
b.      Penghargaan yang diberikan disesuaikan dengan prestasi, kesetiaan atau jasa yang disumbangkan.
c.       Penghargaan yang dimaksud dalam butir a) dan b) dapat berupa piagam, lencana, uang atau benda dan lain-lain.
2.    Sanksi
a.       Setiap dosen Universitas Islam Majapahit (UNIM) yang melanggar kode etik, disiplin, tata tertib dan peraturan yangberlaku dikenai sanksi.
b.      Sanksi yang dikenakan kepada dosen dapat berjenjang berupa :
ü Teguran lisan
ü Teguran tertulis
ü Peringatan keras
ü Pembebasan tugas
ü Pemberhentian
3.    Pejabat yang berwenang memberi sanksi
a.       Teguran lisan : Dekan
b.      Teguran tertulis : Pembantu Rektor III
c.       Peringatan Keras : Pembantu Rektor II
d.       Pembebasan Tugas : Pembantu Rektor I
e.       Pemberhentian : Rektor

2.2.            Mahasiswa/Pelajar
Pelaksanaan tata krama mahasiswa di lingkungan Universitas Islam Majapahit (UNIM) sesuai dengan PP No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, yaitu dengan diberlakukannya tata tertib kehidupan kampus, tata tertib ujian, ketentuan pemilihan lembaga kemahasiswaan yang pada prinsipnya mengatur perilaku mahasiswa guna menunjang tercapainya tujuan pendidikan tinggi seperti yang diisyaratkan di dalam PP No. 60 tahun 1999 tersebut. Selain itu, guna menunjang pengembangan penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, kesejahteraan mahasiswa serta pengabdian kepada masyarakat di lungkungan Universitas Islam Majapahit (UNIM) diadakan kegiatan ekstra kurikuler. Melalui pembinaan kemahasiswaan ini fungsi Perguruan Tinggi dengan Tri Dharma Perguruan Tingginya akan mengarah pada pelaksanaan kegiatan ilmiah yang profesional dalam mewujudkan dirinya sebagai lembaga dan masyarakat ilmiah yang profesional untuk menunjang pembangunan nasional. Oleh karena itu agar terjalin masyarakat ilmiah yang selaras, serasi dan seimbang, mahasiswa sebagai anggota lembaga pendidikan Universitas Islam Majapahit (UNIM) perlu mentaati peraturan mengenai hak dan kewajiban mahasiswa serta larangannya, juga mentaati ketentuan tentang lembaga kamahasiswaan yang berlaku di lingkungan Universitas Islam Majapahit (UNIM)

Larangan Bagi Organisasi Kemahasiswaan/ Mahasiswa.
Tindakan mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak dapat diijinkan atau tidak dibenarkan di Universitas Islam Majapahit (UNIM) adalah sebagai berikut :
Menggunakan kekerasan atau paksaan baik-secara langsung atau tidak langsung, yang bertentangan dengan atau berlawanan dengan atau menghalangi dan mengganggu :
-            Aktivitas masyarakat kampus dan tamu dalam wilayah Universitas Islam Majapahit (UNIM) atau fasilitas yang dikelola oleh UNIM.
-            Kewibawaan petugas yang sedang melaksanakan tugas-tugas institusional.
-            Tindakan yang mengancam atau mengganggu secara substansional usaha-usaha untuk menjaga pelaksanaan tata tertib dan disiplin di dalam fungsi dan tugas UNIM.
-            Setiap tindakan yangberhubungan dengan suatu aktivitas UNIM yang melanggar hak orang lain, seperti mebuat gaduh (berteriak), aktivitas mengganggu yang direncanakan denganmaksud mengacaukan atau menghalangi jalannya pertemuan, rapat atau klasikal.
-            Penganiayaan terhadap individu yang berada pada fasilitas yang dikelola UNIM ataupun terhadap mereka yang sedang melaksanakan tugas.
-            Tindakan yang membahayakan atau mengancam kesehatan atau keamanan individu yang menimbulkan rasa takut dan meresahkan.
-            Menghasut, menggertak ataumembantu orang lain untukikut dalam suatu kegiatan yang mengganggu atau merusak fungsi dan tugas UNIM.
-            Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan, menyebarkan memakai minuman keras, narkoba, obat terlarang, senjata api, bahan peledak baik didalam maupun diluar Kampus UNIM.
-            Melakukan permainan judi yangmenggunakan alat Bantu baik secara langsung ataupun tidak langsung digunakan sebagai media taruhan dengan uang atau barang yang mempunyai nilai atau harga dan mengakibatkan kerugian atau keuantuan salah satu pihak.
-            Melakukan tindakan atau perbuatan pelecehan dan pelanggaran seksual dan perbuatan asusila.
-            Membuka sekretariat organisasi kemahasiswaan ekstra universiter di UNIM.
-            Mahasiswa dilarang melakukan kiatan politik praktis di kampus UNIM.

1.        Sanksi
Sanksi akan diberikan kepada mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku berdasarkan urutan dari yang paling ringan sampai yang terberat adalah :
Sanksi Administratif
a)         Teguran (lisan)
b)        Peringatan (tertulis)
c)         Penghentian sementara kegiatan organisasi
d)        Pencabutan ijin kegiatan
e)         Pencabutan fasilitas dan pelayanan administrative
f)         Ganti rugi
g)        Pembubaran organisasi
Sanksi Akademik
a)         Peringatan
b)        Dikeluarkan darikegiatan perkuliahan
c)         Pengurangan nilai
d)        Pembatalan nilai dan dinyatakan tidak lulus.
e)         Dikenakan sanksi percobaan
f)         Penghentian sementara sebagaimahasiswa
g)        Pencabutan status sebagai mahasiswa secara permanent




BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Dari semua yang telah dibahas dalam permasalahan mengenai tata tertib ini, Semua tidak akan bisa berjalan dengan lancar dan aman tanpa adanya partisipasi dari semua pihak seperti mahasiswa, dosen, staf maupun rektor yang bersangkutan. Keaktifan dalam hal ini adalah hal yang sangat penting yang akan membuat kelancaran dalam pelaksanaan tata tertib dan kesopanan tersebut. Keterlibatan semua pihak akan sangat berarti bagi kelangsungan kelancaran tata tertib tersebut namun semua itu tetap saja kembali kepada individu-individu itu sendiri apakah mereka mau menjadi orang yang taat akan peraturan ataupun pelanggar peraturan. Namun menurut saya anda semua pasti sudah berusaha sekuat mungkin untuk tidak melakukan sebuah pelanggaran dan menjaga ketertiban. Jika ada pelanggaran yang anda lakukan pastinya itu bukan sebuah kesengajaan atau mungkin sebuah hal yang terpaksa karena ada hal yang lebih penting yang memang harus anda utamakan. Untuk itu saya percaya bahwa pada dasarnya semua warga di Universitas Islam Majapahit Mojokerto ini adalah pribadi-pribadi yang baik.

3.2. Kritik dan Saran
Pembuatan tugas karya ilmiah in saya lakukan untuk memenuhi tugas dari dosen pembimbing yaitu Dr. Filia Dana Tyasingsih, drg. M.kes. Penulis hanyalah seorang manusia biasa yang tak luput dari kesalahan, untuk itu penulis meminta kepada para pembaca sekalian untuk memberikan kritikan dan saran bagi penulis untuk tambahan ilmu serta penyempurnaan dalam pembuatan karya tulis ilmiah berikutnya. Kritik dan saran yang membangun akan sangat membantu penulis.




DAFTAR PUSTAKA






Tidak ada komentar:

Posting Komentar