Karya Tulis
Budaya Nusantara
Tata Krama Kesopanan yang Perlu dan
Harus Diterapkan
Di Universitas Islam Majapahit
Oleh :
Diana Pitasari
51402040027
Akuntansi C (Sore)
Fakultas
Ekonomi
Program
Studi Akuntansi
UNIVERSITAS
ISLAM MAJAPAHIT
Tahun
Pelajaran 2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur mari kita panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahNya kepada saya
untuk menyelesaikan tugas Karya Tulis yan berjudul “Tata Tertib Kesopanan yang
perlu dan harus diterapkan Di Universitas Islam Majapahit”
Karya Tulis ini saya buat untuk memenuhi
tugas dari dosen pembimbing kami yaitu Dr. Filia Dana Tyasingsih, drg. M.kes. Yang
bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tingkat pemahaman kami mengenai tata
karma dan kesopanan yang seharusnya ada dan diterapkan dalam sebuah lingkungan
Universitas.
Didalam karya tulis ini saya membahas
mengenai macam-macam tata karma dan kesopanan yang meurut saya harus ada dan
diterapkan di Universitas Islam Majapahit Mojokerto ini sebagai peraturan resmi
yang harus dipatuhi bagi seluruh mahasiswa dan dosen serta staf yang ada di
lingkungan Universitas Islam Majapahit ini.
Dalam penulisan karya tulis ini,
tentunya masih terdapat kesalahan-kesalahan baik dari segi bahasa, penulisan
ataupun pengertian. Hal ini karena penulis masih butuh saran dan kritikan dari
pembaca yang dapat membantu penulis untuk menyempurnakan dalam pembuatan karya
tulis berikutnya. Dan kami berharap dengan adanya karya tulis ini dapat membawa
manfaat bagi saya sendiri selaku penulis juga bagi pembaca sekalian.
Mojokerto, November 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1.
Latar Belakang
Masalah 1
1.2.
Tujuan Penulisan 1
1.3.
Manfaat 1
BAB II PEMBAHASAN
2
2.1.
Dosen/Tenaga
Pengajar 2
a.
Macam Dosen 2
b.
Tata Krama 2
c.
Persyaratan 2
d.
Tugas 2
e.
Etika Dosen 2
Kode
Etik, Penghargaan dan sanksi. 4
2.2. Mahasiswa/Pelajar 5
Larangan Bagi Organisasi
Kemahasiswaan/Mahasiswa 5
Sanksi 6
Sanksi Administratif 6
Sanksi Akademik 6
BAB III PENUTUP 7
3.1. Kesimpulan 7
4.1. Saran 7
DAFTAR
PUSTAKA 8
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Di era modern
ini banyak terjadi fenomena mengenai pengikisan-pengikisan nilai-nilai norma
dan kesopanan dari putra-putri bangsa Indonesia ini. Banyak para generasi muda
penerus bangsa yang melakukan suatu hal atau perilaku-perilaku dalam
kegiatannya sehari-hari diluar dari nilai yang kita anggap sopan ataupun
tertib. Diantaranya banyaknya para pelajar dan mahasiswa yang kurang
memahami akan nilai dari sebuah ketertiban dan kesopanan yang ada dilingkungan
mereka menimba ilmu. Terlalu banyak peraturan-peraturan dan tata tertib yang
mereka mungkin belum mengetahui ataupun mereka ketahui namun tidak mereka
hiraukan. Pelanggaran demi pelanggaranpun terus dilakukan selama sanksi
yang didapat masih mereka anggap sebuah hal yang sepele. Kurangnya
ketegasan dan pengawasan membuat pelanggaran terus saja dilakukan karena mereka
menganggap bukan apa-apa selama tidak ada orang yang tahu atau selama tidak ada
orang yang melaporkan.
Seperti halnya
di kampus, di Universitas Islam Majapahit ini juga ada Tata tertib dan
kesopanan yang harus ditaati dan patuhi oleh semua mahasiswa, mahasiswi dan
dosen serta staf-staf yang ada dilingkungan kampus Universitas Islam Majapahit
ini. Bukan hanya mahasiswa dan mahasiswi saja yang harus mendapatkan sanksi
saat melakukan pelanggaran tapi juga ada sanksi khusus bagi para dosen dan
staf-staf lainnya. Mungkin sanksi yang diberikan berbeda antara mahasiswa, dosen
ataupun staf lainnya. Untuk itu perlu adanya sosialisasi mengenai adanya tata
tertib dan kesopanan yang ada di kampus Universitas Islam Majapahit Mojokerto
ini supaya semua orang yang ada di lingkungan kampus mengetahui hal-hal yang
dilarang dan diperbolehkan untuk dilakukan.
1.2.
Tujuan
Penulisan
Ketentuan Tata
Tertib Kehidupan Kampus bertujuan untuk :
1.
Menjamin terpeliharanya kehidupan
kampus yang mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan kegiatan
pendukung lainnya secara baik di dalam kampus.
2.
Memberikan landasan dan pedoman
bagi mahasiswa sebagai anggota masyarakat ilmiah dan warga kampus untuk
bersikap dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari khususnya di dalam kampus.
3.
Memberikan landasan dan pedoman
bagi pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan yang telah
ditetapkan.
4.
Terjamin tegaknya peraturan dan
keteriban kegiatan mahasiswa Universitas Islam Majapahit
5.
Mensosialisasikan kepada seluruh
pihak yang berada dan berinteraksi didalam lingkungan Universitas Islam
Majapahit ini supaya melakukan hal-hal yang masih dalam nilai tertib dan sopan
1.3.
Manfaat
Kita dapat membelajari
diri kita untuk menjadi individu yang memiliki tanggung jawab, berbudi pekerti
yang luhur dan menjadi individu yang taat akan peraturan. Sehingga akan membawa
kita pada rasa nyaman untuk melakukan aktivitas perkuliahan di lingkungan
Universitas Islam Majapahit ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Dosen/ Tenaga
Pengajar
a.
Macam Dosen
Tenaga Dosen/ Pengajar di Program Studi Akuntansi
Fakultas Ekonomi Universitas Islam Majapahit (UNIM) terdiri atas Tenaga
Pengajar Tetap (TPT) dan Tenaga Pengajar Tidak Tetap (TPTT). Dosen adalah
seorang yang berdasarkan pendidikandan keahliannya diangkat oleh Universitas
Islam Majapahit (UNIM)
Tenaga Pengajar Tetap (TPT) adalah dosen
yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap oleh yayasan maupun
pemerintah dengan status PNS.
Tenaga Pengajar Tidak Tetap (TPTT)
adalah dosenluar biasa yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga pengajar
pada rentang waktu tertentu.
b.
Tata Krama
Tata krama dosen, ditujukan untuk :
1)
Membetuk
citra dosen yang dapat dijadikan teladan bagi mahasiswa yang akan memasuki
lingkungan masyarakat modern dan professional.
2)
Membentuk
citra dosen sebagai figure yang memiliki intelektual dan terbuka terhadap semua
perubahan.
3)
Membentuk
citra lingkungan sivitas akademika yang peduli terhadap lingkungan,kesehatan
dan waktu.
4)
Membentuk
citra profesional dalam penyelenggaraan menajemen pendidikan di Universitas
Islam Majapahit (UNIM).
c.
Persyaratan
Persyaratan untuk menjadi dosen adalah :
1)
Beriman
dan bertaqwa Kepada tuhan Yang Maha Esa.
2)
Berwawasan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
3)
Memiliki
kualifikasi sebagai tenaga pengajar
4)
Mempunyai
moral dan integritas yang tinggi
5)
Memiliki
rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
d.
Tugas.
Tugas seorang Dosen meliputi :
1)
Melaksanakan
kegiatan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kewenangan jenjang jabatan
fungsional akademiknya.
2)
Melaksanakan
kegiatan penelitian dalam rangka pendidikan dan pengajaran atau dalam kegiatan
pengembangan ilmu sesuai dengan wewenang jenjang fungsional akademiknya.
3)
Melaksanakan
kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pendidikandan pengajaran
atau dalam kegiatan yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan
pembangunan sesuai dengan wewenang jenjang jabatan fungsional akademiknya.
e.
Etika Dosen
1)
Etika
Dosen dan Berpakaian.
a.
Dalam
berpakaian seorang dosen harus menyesuaikan dengan peran yang disandang, baik
di kelas, laboratorium maupun dilapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
di Universitas Islam Majapahit (UNIM).
b.
Pakaian
dan sepatu formal bagi dosen mencerminkan profesionalitasme dan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di lingkungan Universitas Islam Majapahit (UNIM).
c.
Pakaian
dosen harus senantiasa dijaga kebersihan dan kerapiannya, selama dosen yang
bersangkutan menjalankan tugasnya.
2)
Etika
Dalam Memenuhi Komitmen Waktu.
a.
Memiliki
komitmen tinggi terhadap waktu.
b.
Memulai
tatap muka di kelas pada minggu pertama setiap semester dan
mengakhiri tatap muka di kelas pada
minggu terakhir setiap semester, sesuai dengan kalender akademik yang
ditetapkan di Universitas Islam Majapahit (UNIM)
c.
Memulai
dan mengakhiri tatap muka di kelas tepat waktu.
d.
Memenuhi
komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada mahasiswa, baik dalam memberikan
pelayanan diluar acara tatap muka di kelas maupun dalam bimbingan skripsi.
e.
Menyediakan
waktu diskusi diluar jam kuliah untuk membicarakan bahan pelajaran antara 2-4
jam perminggu.
f.
Menghargai
mahasiswa dengan cara memberitahukan di muka, pembatalan waktu tatap muka di
kelas atau waktu yang telah di janjikan kepada mahasiswa, baik dalam memberikan
pelayanan di luar acara tatap muka di kelas maupun dalam bimbingan skripsi.
3)
Etika
Dosen Dalam Pelaksanaan Tugas Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
a.
Memperlakukan
mahasiswa sebagai manusia dewasa, tanpa memandang status social, agama dan ras
mahsiswa.
b.
Berkewajiban
untuk merencanakan materi kuliah dan penugasan kepada mahasiswa serta aturan
bagi mahasiswa yang mengikuti kulahnya sebelum mengawali perkuliahan semester
tertentu. Perencanaan tersebut dituangkan ke dalam GBPP dan Kontrak Perkuliahan
yang dibagikan kepada mahasiswa pada saat tatap muka minggu pertama semester
gasal/genap.
c.
Mentaati
cara pengajaran di Universitas Islam Majapahit (UNIM) yang ditetapkan dalam satu
semester yaitu untuk tatap muka atau tutorial antara 14-16 kali dan praktikum
atau kuliah lapangan sebanyak 8-10 kali.
d.
Tidak
merokok pada saat tatap muka dalam ruang kelas.
e.
Terbuka
untuk menerima pertanyaan mengenai pelajaran yang diasuhnya dan bersedia
menjelaskan bagi mahasiswa yang mengajukan pertanyaan di kelas maupun di tempat
lain.
f.
Terbuka
terhadap perbedaan pendapat dan menghargai pendapat orang lain/mahasiswa,
mengingat ilmu pengetahuan senantiasa berubah dan berkembang.
g.
Menyediakan
waktu konsultasi bagi mahasiswa di luar waktu tatap muka terjadwal di kelas
yang didahului dengan pembuatan janji.
h.
Senantiasa
membuat up dating materi kuliah dan sumber acuan yang dipakai dalam pemberian
kuliah/praktikum, untuk menyesuaikan tuntutan kehidupan yang senantiasa berubah
dan berkembang.
i.
Berintegrasi
tinggi dalam mengevaliasi hasil pekerjaan ujian dan bentuk penugasan lain dalam
memenuhi komitmen seperti yang telah disusun dalam silabus.
j.
Berkewajiban
membuat soal ujian dan memberikan soal ke pelaksana ujian sebelum pelaksanaan
ujian berlangsung.
k.
Wajib
mengumumkan nilai ujian dan menyerahkan nilai akhir ke bagian akademik BAK atau
Fakultas 1 minggu setelah ujian .
l.
Rata-rata
beban kerja dosen ditetapkan minimal 8 sks dan maksimal 12 sks perminggu, yang
meliputi kegiatan pengajaran, diluar kegiatan bimbingan, penelitian dan
pengabdian pada masyarakat.
m.
Wajib
mengumumkan/menyerahkan nilai akhir 1 minggu setelah ujian kebagian akademik
(BAK/Fakultas), apabila terjadi keterlambatan penyerahan akan diambil alih oleh
Tim Fakultas.
n.
Merupakan
panutan bagi mahasiswa sebagai figure yang memilikikepedulian tinggi terhadap
pengembangan ilmu pengetahuan, lingkungan dan kesehatan, sebagai perwujudan
tanggung jawabnya untuk membawa generasi muda.
o.
Senantiasa
meningkatkan mutu pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
memasuki peradaban yang lebih maju di masa mendatang.
Kode Etik,
Penghargaan dan sanksi.
1)
Kode
Etik
Setiap Dosen Universitas Islam Majapahit
(UNIM) wajib :
a.
Bertagwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taan kepada negar dan pemerintah Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
b.
Menjunjung
tinggi kehormatan bangsa dan negara serta kewibawaan dan nama baik Universitas
Islam Majapahit (UNIM)
c.
Mengutamakan
kepentingan Universitas Islam Majapahit (UNIM) dan masyarakat dari pada kepentingan
pribadi dan golongan.
d.
Berpikir,
bersikap dan berperilaku sebagai anggota masyarakat ilmiah, berbudi luhur,
jujur, bersemangat, bertanggungjawab dan menghindarkan diri dari dan perbuatan
tercela.
e.
Bersikap
terbuka dan menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas
profesi dengan sebaik-baiknya.
f.
Disiplin,
bersikap rendah hati, peka, teliti, hati-hati dan menghargai pendapat orang
lain.
g.
Memegang
teguh rahasia negara dan rahasia jabatan seerta tidak menyalahgunakan jabatan.
h.
Menolak
dan tidak menerima sesuatu pemberian yang nyata diketahui dan patut diduga,
secara langsung atau tidak langsung berhubungan secara tidak syah dengan
profesinya.
i.
Memperhatikan
batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah dalam menggunakan kebebasan mimbar
akademik serta tidak melangkahi wewenang keahlian teman sejawat.
j.
Membimbing
dan mendidik mahasiswa kearah pembentukan kepribadian insane terpelajar yang
mandiri dan bertanggungjawab.
k.
Bersikap
dan bertindak adil terhadap mahasiswa.
l.
Menjaga/
memelihara kehormatan dan kesehatan dirinya.
m.
Mengikuti,
mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian sesuai
dengan bidangnya.
n.
Mematuhi
semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Islam Majapahit
(UNIM).
o.
Tidak
melaksanakan politik kegiatan politik praktis di kampus UNIM.
2)
Penghargaan
dan Sanksi
1.
Penghargaan
a.
Guna
mendorong dan meningkatkan prestasi serta memupuk kesetiaan terhadap Universitas
Islam Majapahit (UNIM) kepada sivitas akademika yang telah menunjukkan
kesetiaan, prestasi, atau telah berjasa terhadap lembaga akan diberi
penghargaan.
b.
Penghargaan
yang diberikan disesuaikan dengan prestasi, kesetiaan atau jasa yang
disumbangkan.
c.
Penghargaan
yang dimaksud dalam butir a) dan b) dapat berupa piagam, lencana, uang atau
benda dan lain-lain.
2.
Sanksi
a.
Setiap
dosen Universitas Islam Majapahit (UNIM) yang melanggar kode etik, disiplin,
tata tertib dan peraturan yangberlaku dikenai sanksi.
b.
Sanksi
yang dikenakan kepada dosen dapat berjenjang berupa :
ü Teguran lisan
ü Teguran tertulis
ü Peringatan keras
ü Pembebasan tugas
ü Pemberhentian
3.
Pejabat
yang berwenang memberi sanksi
a.
Teguran
lisan : Dekan
b.
Teguran
tertulis : Pembantu Rektor III
c.
Peringatan
Keras : Pembantu Rektor II
d.
Pembebasan Tugas : Pembantu Rektor I
e.
Pemberhentian
: Rektor
2.2.
Mahasiswa/Pelajar
Pelaksanaan tata krama mahasiswa di
lingkungan Universitas Islam Majapahit (UNIM) sesuai dengan PP No. 60 Tahun
1999 tentang Pendidikan Tinggi, yaitu dengan diberlakukannya tata tertib
kehidupan kampus, tata tertib ujian, ketentuan pemilihan lembaga kemahasiswaan
yang pada prinsipnya mengatur perilaku mahasiswa guna menunjang tercapainya
tujuan pendidikan tinggi seperti yang diisyaratkan di dalam PP No. 60 tahun
1999 tersebut. Selain itu, guna menunjang pengembangan penalaran dan keilmuan,
minat dan kegemaran, kesejahteraan mahasiswa serta pengabdian kepada masyarakat
di lungkungan Universitas Islam Majapahit (UNIM) diadakan kegiatan ekstra
kurikuler. Melalui pembinaan kemahasiswaan ini fungsi Perguruan Tinggi dengan
Tri Dharma Perguruan Tingginya akan mengarah pada pelaksanaan kegiatan ilmiah
yang profesional dalam mewujudkan dirinya sebagai lembaga dan masyarakat ilmiah
yang profesional untuk menunjang pembangunan nasional. Oleh karena itu agar
terjalin masyarakat ilmiah yang selaras, serasi dan seimbang, mahasiswa sebagai
anggota lembaga pendidikan Universitas Islam Majapahit (UNIM) perlu mentaati
peraturan mengenai hak dan kewajiban mahasiswa serta larangannya, juga mentaati
ketentuan tentang lembaga kamahasiswaan yang berlaku di lingkungan Universitas
Islam Majapahit (UNIM)
Larangan Bagi
Organisasi Kemahasiswaan/ Mahasiswa.
Tindakan
mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak dapat diijinkan atau tidak
dibenarkan di Universitas Islam Majapahit (UNIM) adalah sebagai berikut :
Menggunakan
kekerasan atau paksaan baik-secara langsung atau tidak langsung, yang
bertentangan dengan atau berlawanan dengan atau menghalangi dan mengganggu :
-
Aktivitas
masyarakat kampus dan tamu dalam wilayah Universitas Islam Majapahit (UNIM) atau
fasilitas yang dikelola oleh UNIM.
-
Kewibawaan
petugas yang sedang melaksanakan tugas-tugas institusional.
-
Tindakan
yang mengancam atau mengganggu secara substansional usaha-usaha untuk menjaga
pelaksanaan tata tertib dan disiplin di dalam fungsi dan tugas UNIM.
-
Setiap
tindakan yangberhubungan dengan suatu aktivitas UNIM yang melanggar hak orang
lain, seperti mebuat gaduh (berteriak), aktivitas mengganggu yang direncanakan
denganmaksud mengacaukan atau menghalangi jalannya pertemuan, rapat atau
klasikal.
-
Penganiayaan
terhadap individu yang berada pada fasilitas yang dikelola UNIM ataupun
terhadap mereka yang sedang melaksanakan tugas.
-
Tindakan
yang membahayakan atau mengancam kesehatan atau keamanan individu yang
menimbulkan rasa takut dan meresahkan.
-
Menghasut,
menggertak ataumembantu orang lain untukikut dalam suatu kegiatan yang
mengganggu atau merusak fungsi dan tugas UNIM.
-
Memiliki,
membawa, menyimpan, memperdagangkan, menyebarkan memakai minuman keras,
narkoba, obat terlarang, senjata api, bahan peledak baik didalam maupun diluar
Kampus UNIM.
-
Melakukan
permainan judi yangmenggunakan alat Bantu baik secara langsung ataupun tidak
langsung digunakan sebagai media taruhan dengan uang atau barang yang mempunyai
nilai atau harga dan mengakibatkan kerugian atau keuantuan salah satu pihak.
-
Melakukan
tindakan atau perbuatan pelecehan dan pelanggaran seksual dan perbuatan
asusila.
-
Membuka
sekretariat organisasi kemahasiswaan ekstra universiter di UNIM.
-
Mahasiswa
dilarang melakukan kiatan politik praktis di kampus UNIM.
1.
Sanksi
Sanksi
akan diberikan kepada mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang terbukti
melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku berdasarkan urutan dari yang
paling ringan sampai yang terberat adalah :
Sanksi
Administratif
a)
Teguran
(lisan)
b)
Peringatan
(tertulis)
c)
Penghentian
sementara kegiatan organisasi
d)
Pencabutan
ijin kegiatan
e)
Pencabutan
fasilitas dan pelayanan administrative
f)
Ganti
rugi
g)
Pembubaran
organisasi
Sanksi
Akademik
a)
Peringatan
b)
Dikeluarkan
darikegiatan perkuliahan
c)
Pengurangan
nilai
d)
Pembatalan
nilai dan dinyatakan tidak lulus.
e)
Dikenakan
sanksi percobaan
f)
Penghentian
sementara sebagaimahasiswa
g)
Pencabutan
status sebagai mahasiswa secara permanent
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari semua yang telah dibahas dalam
permasalahan mengenai tata tertib ini, Semua tidak akan bisa berjalan dengan
lancar dan aman tanpa adanya partisipasi dari semua pihak seperti
mahasiswa, dosen, staf maupun rektor yang bersangkutan. Keaktifan dalam hal ini
adalah hal yang sangat penting yang akan membuat kelancaran dalam pelaksanaan
tata tertib dan kesopanan tersebut. Keterlibatan semua pihak akan sangat
berarti bagi kelangsungan kelancaran tata tertib tersebut namun semua itu tetap
saja kembali kepada individu-individu itu sendiri apakah mereka mau menjadi
orang yang taat akan peraturan ataupun pelanggar peraturan. Namun menurut saya
anda semua pasti sudah berusaha sekuat mungkin untuk tidak melakukan sebuah
pelanggaran dan menjaga ketertiban. Jika ada pelanggaran yang anda lakukan
pastinya itu bukan sebuah kesengajaan atau mungkin sebuah hal yang terpaksa
karena ada hal yang lebih penting yang memang harus anda utamakan. Untuk itu
saya percaya bahwa pada dasarnya semua warga di Universitas Islam Majapahit
Mojokerto ini adalah pribadi-pribadi yang baik.
3.2. Kritik dan Saran
Pembuatan tugas karya ilmiah in
saya lakukan untuk memenuhi tugas dari dosen pembimbing yaitu Dr. Filia
Dana Tyasingsih, drg. M.kes. Penulis hanyalah seorang manusia biasa yang tak
luput dari kesalahan, untuk itu penulis meminta kepada para pembaca sekalian
untuk memberikan kritikan dan saran bagi penulis untuk tambahan ilmu serta
penyempurnaan dalam pembuatan karya tulis ilmiah berikutnya. Kritik dan saran
yang membangun akan sangat membantu penulis.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar